
Setiap pagi petugas di lapangan akan melakukan penyekatan mulai dari Exit Tol Weleri ke arah Timur, sekaligus mensosialisasikan kebijakan baru tersebut. Hal ini perlu diperhatiakan oleh pengguna jalan yang hendak menuju ke Semarang.
Adapun jenis truk yang kena pembatasan operasional di Jalan Pantura Kendal adalah truk besar dengan muatan berat, seperti truk sumbu 3 atau lebih.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kendal, Muhammad Eko mengatakan, kebijakan ini diterapkan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan surat Dirjen Perhubungan Darat nomor AJ.903/1/6/DJPD/2025.
“Setelah masa uji coba dan sosialisasi sampai 30 Mei 2025, akan dilakukan penindakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sementara ini sopir truk yang melanggar belum akan kena tilang,” ucap Eko kepada Kompas.com, Rabu (16/4/2025).
Eko megatakan, setelah dilakukan evaluasi terhadap penerapan pembatasan operasional dari Exit Tol Weleri, rencananya akan dilanjutkan pembatasan juga dari Exit Tol Kaliwungu.

Aturan tersebut, menurut Eko, bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan pada saat jam kerja dan jam anak sekolah.
“Harapan pemerintah dari aturan ini, dapat menjaga keamanan,kenyamanan, dan keselamatan pengendara jalan lainnya, khususnya di jam-jam sibuk seperti jam kerja dan anak sekolah,” ucap Eko.
Eko mengatakan, truk diperbolehkan untuk berhenti di bahu jalan selaku kantung parkir yang disediakan atau memilih untuk menggunakan jalur tol selama jam pembatasan operasional berlangsung.

Berikut jenis truk yang terkena pembatasan operasional di Jalan Pantura Kendal pukul 6:00 sampai 8:00 WIB setiap harinya:
- Mobil angkutan barang dengan sumbu (3) atau lebih
- Mobil angkutan barang dengan kereta tempelan
- Mobil angkutan barang dengan kereta gandengan, dan
- Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan (tanah, pasir, batu, hasil tambang dan bahan bangunan.