
KNKT) terhadap beberapa kejadian kecelakaan sejak 2015 hingga sekarang, terutama yang melibatkan angkutan umum baik orang maupun barang, terdapat beberapa faktor kontribusi terhadap kecelakaan yang terjadi.
Faktor tersebut diantaranya seperti kondisi kendaraan yang kurang laik, faktor kelelahan pengemudi, faktor kesehatan pengemudi, serta faktor pembinaan dan penindakan.
Berdasarkan data yang diberikan Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, pada 2022 tercatat sebanyak 5.936 orang meninggal dunia dalam kecelakaan truk, dan 161.000 mengalami luka.
Dari jumlah tersebut, sebesar 70 persen korban yang meninggal dalam kecelakaan truk merupakan penumpang kendaraan lain, 19 persen penumpang truk, dan 11 persen bukan penumpang.

“Sebagian besar kecelakaan fatal truk besar terjadi di jalan pedesaan dan di jalan raya antar kota. Faktor yang menyebabkan, antara lain melebihi batas kecepatan, mengemudi secara agresif, dan menyalip mobil yang lebih lambat,” tulis Djoko dalam keterangannya resminya, Senin (21/4/2025).
Untuk bus, sepanjang 2024, terjadi 13.452 kasus kecelakaan yang 171 diantaranya berakibat fatal. Sementara faktor kecelakaan umumnya disebabkan kesalahan pengemudi.
Selain kompetensi pengemudi, kecelakaan truk dan bus juga dinilai banyak terjadi karena kelalaian dalam persiapan kendaraan, seperti kurangnya perawatan yang membuat kecelakaan yang melibatkan angkutan barang terus terjadi.
“Kejadian-kejadian ini mencerminkan lemahnya tata kelola dan kurangnya upaya perbaikan yang seharusnya dilakukan pemerintah,” kata Djoko.

Sebagai upaya menekan kecelakaan, KNKT memberikan beberapa rekomendasi peningkatan keselamatan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator di bidang keselamatan transportasi, yakni;
- Menyusun regulasi yang mewajibkan setiap perusahaan angkutan umum memiliki dan menjalankan program pemeliharaan, terutama pada aspek keselamatan seperti sistem pengereman.
- Menjadikan riwayat pemeliharaan sebagai persyaratan administrasi dalam pengujian berkala.
- Menyesuaikan standar wajib perawatan sebagaimana diterapkan pada moda transportasi udara, laut, dan kereta api.

- Menyusun aturan pembatasan jam kerja dan istirahat tidak hanya secara harian, tetapi juga mingguan, bulanan, dan tahunan, dengan penerapan Fatigue Management System untuk mengelola risiko kelelahan.
- Meningkatkan pengawasan terhadap operator dalam hal implementasi jam kerja dan istirahat sesuai regulasi.
- Menetapkan standar pemeriksaan kesehatan fisik dan mental secara berkala bagi pengemudi.
- Mengadopsi sistem moda transportasi lain di mana pengemudi dinyatakan tidak fit to work maka izinnya dinonaktifkan sementara.
- Berdasarkan penelitian bersama UGM dan Pertamina Patra Niaga, lebih dari 50 persen pengemudi tidak fit. MCU wajib minimal satu kali setahun dan dapat dilakukan melalui fasilitas BPJS.
Temuan KNKT menunjukkan lemahnya implementasi regulasi di lapangan akibat kurang optimalnya pembinaan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi seperti;

- Masih banyaknya angkutan umum baik angkutan orang dan angkutan barang yang tidak mempunyai izin yang sah tetap beroperasi di jalan raya.
- Masih banyaknya angkutan umum baik angkutan orang dan angkutan barang yang tidak melakukan uji berkala tetap beroperasi di jalan raya.
- Belum adanya aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pengujian Berkala berpotensi menyebabkan perbedaan persepsi, metoda pengujian, standar pengujian dari masing-masing daerah dalam implementasi aturan yang ada.
- Permasalahan konsistensi dalam pembinaan dan penindakan terhadap kendaraan yang Over Dimension Over Loading (ODOL).